peraturan bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukkan dan Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat