Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu dilaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik ; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Halmahera Tengah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batang, perlu didukung sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang- undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta dapat memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum; bahwa Keputusan Bupati Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) di Kabupaten Batang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 9 tahun 1965; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 12 tahun 2011; UU No 21 tahun 1988; UU no 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah no 79 tahun 205; Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007; Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012; Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 2 tahun 2013; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 1 tahun 2008; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 2 tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 34 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2021/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa; bahwa untuk menyesuaikan struktur organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Kabupaten Grobogan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi diubah.
4 halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2020 (195): 10 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi hukum dan dokumen hukum yang meliputi produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang dilakukan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan perlu dibentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Tnformasi Hukum Kemcntcrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pembentukan JDIH, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 494
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, serta berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2014, maka perlu menetapkan PERWALI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Palopo 2022 No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik. Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnfonnasi Hukum Kemeterian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, walikota membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum kota.
UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Perda Kota Palopo Nornor 8 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD. BAB III TUJUAN. BAB IV PENGELOLAAN. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VI PEMBIAYAAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
VII Bab, 11 Pasal (6 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan
upaya sistematik, terencana dan terpadu serta prosedural
dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban dan
keadilan yang mendasarkan pada asas pembentukan dan
muatan materi peraturan perundang-undangan dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan
dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
pembentukan produk hukum daerah sejak perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan
hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain
pengaturan mengenai metode omnibus dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan serta
memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26, penambahan ayat (3) Pasal 31, perubahan Pasal 101, penambahan Bab XIA, penyisipan Pasal 101A, perubahan Pasal 105.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 diubah.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat