JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batang, perlu didukung sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang- undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta dapat memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum; bahwa Keputusan Bupati Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) di Kabupaten Batang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 9 tahun 1965; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 12 tahun 2011; UU No 21 tahun 1988; UU no 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah no 79 tahun 205; Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007; Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2012; Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 2 tahun 2013; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 1 tahun 2008; Peraturan daerah kabupaten batang nomor 2 tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
- 8 hlm.
|