DANA DESA - PENGELOLAAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2021/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian, tahapan dan persyaratan penyaluran, penyaluran dana desa setiap desa, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan tingkat pemerintah daerah, penggunaan, sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) danPasal 97 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian,Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desadi Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 77 Tahun 2018;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 115 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PEMBAGIAN,PENETAPAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2023.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENGALOKASIAN ADD;
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN;
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
PENGGUNAAN ADD;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
SANKSI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 121 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 121 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten; pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan terpadu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap PERBUP Kutai Kartanegara No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas PERBUP Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.19 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010
Prinsip pengelolaan ADD yang meliputi : a. bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa; b. seluruh kegiatan yang didanai ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa; c. seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; dan d. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Tujuan Pengelolaan ADD yang meliputi : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; Perhitungan alokasi anggaran ADD setiap tahunnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penetapan Alokasi ADD untuk seluruh Kabupaten dilakukan oleh TAPD setelah mendapatkan persetujuan DPRD, dan ditetapkan bersamaan dengan persetujuan RAPBD. Penetapan alokasi ADD sebagaimana dimaksud ayat (2) paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai mana dimaksud ayat (3) terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai tidak langsung. Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan azas adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b sebagai berikut: a. ADDM sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah ADD; dan b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 121 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2018tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedomanpenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desadiatur dengan peraturan Bupati setiap tahun;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 64 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 115 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 120 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 123 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 124 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kedayagunaan Dana Desa
dalam rangka mendorong kemampuan keuangan Desa
guna membiayai program Pemerintahan Desa yang
menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa perlu disusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun
Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa, Bupati menetapkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 118 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengalokasian Dana Desa
Bab V Tahapan dan Persyaratan Penyaluran
Bab VI Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bab VII Pengelolaan Dana Desa
Bab VIII Mekanisme Penghentian dan Pemotongan Dana Desa
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
123 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 125 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kalurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul
tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan; Penggunaan; Penganggaran Penggunaan dan Pelaksanaan SILPA Dana Desa Tahun Anggaran 2022; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 27 HLM; Lampiran: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 126 Tahun 2021
tata - cara - penyaluran - penggunaan - dan - pelaporan - alokasi - dana - desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 126, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana pertimbangan yang diterima oleh Pemda agar Alokasi Dana Desa terselenggara dengan tertib, transparan, dan akuntasi maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyaluran, Pengunaan, Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 129 Tahun 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Dana Desa adalah untuk menciptakan
pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat
yang adil, makmur dan sejahtera sebagai perwujudan nilai-nilai
Pancasila khususnya sila ke-5; bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi desa sampai ke
pelosok-pelosok desa di Kabupaten Cilacap, diperlukan
pengaturan mengenai tata cara pengalokasian dan Penyaluran
serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, menyebutkan bahwa tata cara pengalokasian dan
penyaluran Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Penyaluran Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di
Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Pengelolaan, Penyaluran ADD Kepada Pemerintah Desa, Penggunaan ADD, Perubahan Penggunaan ADD, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat