Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 120 Tahun 2021

Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian, tahapan dan persyaratan penyaluran, penyaluran dana desa setiap desa, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan tingkat pemerintah daerah, penggunaan, sanksi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.120
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan