Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Dan Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa Insentif Rukun Tetangga/ Rukun
Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
bantuan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Bandungan di Kecamatan
Bandungan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang untuk
insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa ketentuan
penggunaan Tambah Uang harus mendapat persetujuan
dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan
memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk
Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga
Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penggunaan Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan bantuan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023.
Besaran dana Tambah Uang untuk Insentif RT / RW / LKMK dan bantuan pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2023 adalah Rp73.800.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221) std terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 373)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 456
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anarnbas Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anarnbas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2018
PERBUP ini mengatur mengenai mengubah ketentuan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221) std terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 373), yaitu Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221) std terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 373)
4 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Jepara menetapkan Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pengelolaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2016;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor I Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 93/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7
Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 57 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Tata Cara Perhitungan Dana Desa
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa
Bab VI Prioritas Penggunaan
Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat