Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 50 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Perubahan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai mengubah ketentuan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221) std terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 373), yaitu Pasal 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
20 September 2019
Tanggal Pengundangan
20 September 2019
Tanggal Berlaku
20 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 456
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221) std terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 Nomor 373)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan