Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan Rincian Dana Desa Bab III Tata Cara Perhitungan Dana Desa Bab IV Pelaksanaan Bab V Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa Bab VI Prioritas Penggunaan Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat