Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 119 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Tempat Dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
PERUBAHAN -PETUNJUK-PELAKSANAAN-PENGATURAN-TEMPAT-DAN-USAHA-SERTA-PEMBINAAN-PEDAGANG-KAKI-LIMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/No. 44 Seri E Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan ped.oman dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan
Pedagang Kaki Lima, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan
Pedagang Kaki Lima; b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan
revitalisasi Kawasan Alun-alun Kota Purworejo,
maka penetapan Alun-alun Kota Purworejo sebagai
lokasi usaha pedagang kaki lima perlu ditinjau
kembali, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun ·2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha
serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat
dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 59 Seri E Nomor 59),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat
dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 59 Seri E Nomor 59)
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013
PERDA Kota Depok No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Dan Usaha Kecil Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2010.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 118/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 18/PER/M.KUKM/IX/2015, BN 2015/NO1497; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia
Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 17 Tahun 2021
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2021/17, TLD. No. 2021/17, LL Kab Manokwari: 29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendataan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha yang berkembang, diperlukan pendataan yang akurat,
terkini dan mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan;
b. bahwa untuk memperoleh data koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat, terpercaya, terkini dan mudah diakses, perlu diwujudkan melalui pengembangan sistem informasi koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah yang terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu dilakukan pendataan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Boyolali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendataan
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, U saha Kecil dan Menengah.
Peraturan ini mengatur tentang sistem pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data perkembangan Koperasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi baik secara langsung dari Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maupun tidak langsung melalui petugas Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PERKUATAN PINJAMAN MODAL BERGULIR BAGI KOPERASI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan ekonomi kerakyatan melalui bimbingan dan pengembangan usaha produktif terhadap anggota koperasi yang berkelanjutan, maka dipandang perlu memperkokoh kapasitas kelembagaan koperasi, melalui perkuatan permodalan bagi Koperasi
b. bahwa mengingat adanya pengembalian dana modal bergulir bagi koperasi Tahun Anggaran 2008-2014 maka perlu dilakukan pengalihan perkuatan pinjaman modal bergulir bagi koperasi yang layak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/ 2005
3. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/KEP/M/XII/1998
4. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 194/KEP/M/IX/1998
1. Pinjaman modal bergulir yang dialokasikan untuk disalurkan pada tahun anggaran 2015 adalah Dana yang bersumber dari pengembalian Angsuran Dana Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Tahun Anggaran 2008-2014.
2. Besaran pinjaman modal bergulir yang disalurkan untuk setiap koperasi peserta Program Perkuatan maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari pelaksana Program Perkuatan.
3. Penyaluran pinjaman modal bergulir dari koperasi peserta Program Perkuatan kepada anggotanya maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari koperasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat