Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Program Bantuan Pemerintah Daerah kepada Pelaku dan Kelompok Usaha Industri Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung
pertum buhan dan perekonomian daerah
sekaligus rneningkatkan kesejahteraan
masyarakat d alam memperluas kesempatan
berusaha dan meningkatkan daya saing serta
mempercepat pertumbuhan perekonomian,
menciptakan lapangan kerja dan
pengem bangan usaha bagi Pelaku dan
Kelompok Usaha Industri Kecil dan
Menengah, dibutuhkan dukungan dan peran
aktif Pemerintah Daerah ;
b. bahwa peran Pemerintah Daerah dalam
rangka memperluas kesempatan berusaha
dan meningkatkan daya saing Pelaku dan
Kelompok Usaha lndustri Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Pemerintah Daerah memberikan
bantuan dalam bentuk Progrrun Bantuan
Kepada Pelaku dan Kelompok Usaha Industri
Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Program Bantuan
Pemerintah Daerah Kepada Pelaku dan
Kelompok Usaha Industri Kecil dan
Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4,
Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Administrasi Pemerintahan
(Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2022 Nomor 238,
Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5272);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
ten tang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7 /2016
tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan
Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha
Industri;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 32/M-IND/PER/8/2017
ten tang Pedoman Um um Penyaluran
Bantuan Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEDOMAN UMUM PROGRAM BANTUAN PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PELAKU DAN KELOMPOK USAHA INDUSTRI KECIL DAN
MENENGAH
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
PENGAWASAN,EVALUASI DAN PELAPORAN
BABV
KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang petunjuk penataan dan pembinaan toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 62 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penataan dan Pembinaan Toko Modern, sudah tidak sesuai dengan Perkembangandan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 24 (dua puluh empat) pasal Ketentuan Umum; Perizinan; Prosedur Pemberian Perizinan; Penataan Toko Swalayan; Jam Operasional; Kemitraan Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan Dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 37 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN,
KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sehingga
perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan. 10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian (Berita Negara Republik. 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala Dinas, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Perdagangan, Bagian Keempat
Bidang Kemetrologian, Bagian Kelima
Bidang Perindustrian, Bagian Keenam
Bidang Koperasi dan Usaha Mikro. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA.BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 78),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku Usaha Mikro
dan Kecil guna mendapatkan akses permodalan dari
Lembaga Keuangan Penyalur diperlukan keberpihakan
Pemerintah Daerah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil
yang berorientasi kepada pengembangan usaha; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor Usaha Mikro dan
Kecil tetap dapat bertahan dan berkembang pada masa
setelah pandemi Corona Virus Disease 2019, Pemerintah
Daerah perlu memberikan Subsidi Bunga kepada Usaha
Mikro dan Kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga
Kepada Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro
dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada
Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 4 dan angka 13 Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 9, perubahan Pasal 11, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12, perubahan ayat (1) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 diubah.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 50 Tahun 2021
PELAKU USAHA MIKRO DAN KOPERASI - SUBSIDI BUNGA PINJAMAN - PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2021/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman kepada Pelaku Usaha Mikro dan Koperasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
usaha bagi pelaku usaha mikro dan koperasi di
Kabupaten Wonogiri maka dipandang perlu memberikan
subsidi bunga pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa agar dalam pelaksanaan dan pengelolaan
pernberian subsidi bunga pinjarnan tersebut dapat tepat
sasaran, tertib, berdaya guna dan berhasil guna maka
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Sunga
Pinjaman Kepada Pelaku Usaha Industri Kecil, Pedagang
Golongan Ekonomi Lemah (Pedagang Golem) dan
Koperasi Rukun Tetangga (RT) dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b rnaka perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati Wonogiri tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Subsidi Sunga Pinjaman Kepada Pelaku
Usaha Mikro dan Koperasi Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penerima, seleksi calon penerima, besar pinjaman, suku bunga, subsidi bunga, jangka waktu, tata cara penyerahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 tahun 2012 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2016
penataan - Dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan HAM nya melalui ikhtiar pemberdayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatannya Dan peningkatan jumlah PKL di Kab. Tasikmalaya dapat menimbulkan dampak terhadap terganggunya ketertiban, kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (16) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak kewajiban Dan Larangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Perencanaan Program Dan Penganggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Tahun 2013 No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi an Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin prosedur penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di lingkungan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan Usaba Mikro
Kecil Dan Menengah Kabupaten Temanggung dapat
terlaksana lebih baik dan jelas diperlukan adanya Standar
Operasional Prosedur. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Temanggung
telah menyusun Rancangan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan di lingkungannya yang
selanjutnya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di lingkungan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DINPERINDAGKOP & UMKM) bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan SOP-AP ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta regulasi daerah terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
69 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro perlu diberi kemudahan,
dilindungi dan diberdayakan sebagai bagian integral
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan
potensi strategis untuk mewujudkan strukturperekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang,
dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat
dan ketahanan ekonomi berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa belum optimalnya penanganan koperasi dan usaha
mikro sehingga menjadikan kebutuhan Pemerintah
Daerah untuk memfokuskan penyusunan kebijakan bagi
koperasi dan usaha mikro yang menekankan ekonomi
rakyat, diharapkan mampu memperluas lapangan kerja
dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan
pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam hal
pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, maka diperlukan pengaturan
tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan,
Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha
Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Koperasi dan Usaha Mikro, Kemudahan Koperasi dan Usaha Mikro, Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Anggaran, Kemitraan, Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah yang
berdaya saing diperlukan pembinaan terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa agar pelaksanaan pembinaan usaha mikro berjalan optimal, perlu sinergi pemerintah dengan pelaku usaha kecil dan menengah perguruan tinggi,
swasta, media, pemangku kepentingan masyarakat dalam Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Forum Komunikasi UMKM: Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Forum Komunikasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Jumlah Halaman: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan
masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan,
diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengaturan tentang Pasar
Rakyat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur Pasar Rakyat dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Jenis, Komoditas dan Tipe, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat