Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2009/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan Pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah maupun nasional sehinggcJt perlu mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar secara rohani, jasmani maupun sosial; bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang bertnisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan Desa/Kelurahan dan Daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu, menetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak Dengan Pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan
Bab III Kelembagaan
Bab IV Sistem Skoring dan Indikator
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2009.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan program keluarga berencana tidak terlepas dari peran perempuan sebagai salah satu faktor utama dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, sehingga dalam pelaksanaanya memerlukan peran serta semua pihak secara terkoordinasi, terintegrasi dan tersinkronisasi; bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang belum mencakup bidang pemberdayaan perempuan, untuk itu peran dan fungsinya perlu diperluas agar dapat menjangkau urusan di lapangan secara integral dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana
Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2009
tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalarn rancka mendukung pelaksanaan program - program
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Kabupaten
Klaten perlu dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun.
Tim Penggerak Pemberdavaan Dan Kesejanteraan Keluarga; bahwa berdasarkan pertirnbanqan sebaqaimana huruf a diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang
Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
Dan kesejanteraan Keluarga Kaoupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Nomor 02/KEP/MEN UPW/IV/1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rapat-Rapat, Pembiayaan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN WILAYAH PADA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/No.11 Seri D Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Wilayah pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Wi l ayah pada Badan Kel uarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kabupat en Purworej o;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2009
pelayanan terpadu - korban kekerasan berbasis gender dan anak
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
banwa dalam rangka mengoptimalkan upaya perlindungan
perernpuan dan anak dan berbagai tindak kekerasan dan
pelanggaran hak asasi manusia lainnya, pertu disusun
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi
korban; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi
korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di
Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahur 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Keputusan Bupati Klaten Nomor 1328 Tahun 2008; Keputusan Bupati Klaten Nomor 411.1/183/2008; Keputusan Bupati Klaten Nomor 050 /231/2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Visi dan Misi, Maksud dan Tujuan, Kelembagaan, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2009.
25 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 116 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak maka perlindungan anak bertujuan untuk
menjamin terpenuhinya hak - hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia dan sejahtera; bahwa berdasarkan Pasal 3 undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan
berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan
kesadaran gender, non diskriminasi dan perlindungan korban; bahwa sehubungan dengan hal - hal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b serta guna terbangunnya jaringan koordinasi yang solid
dalam melaksanakan upaya pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak di Kabupaten Banyumas maka diperlukan pedoman
umum yang mengatur pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak; bahwa pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, adalah
pedoman yang mengatur tata cara Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
6 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 115 Tahun 2008
peraturan bupati - pembentukan organisasi dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 115, BD.2008/No.116
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan program Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 188 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Banyumas; bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
6 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 91 Tahun 2008
peraturan bupati - pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok, uraian tugas jabatan dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 91, BD.2008/No.91
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Unit Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Pada Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pengawasan dan pengendalian dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat