PENGEMBANGAN-KAMPUNG-KELUARGA-BERENCANA-PROVINSI-NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN KAMPUNG KELUARGA BERENCANA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK: |
- Kampung KB merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor kesehatan, kependudukan dan kesejahteraan keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penaggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dengan Program Kependudukan keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Perlu dilakukan pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi NTB.
Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal merupakan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkuren.
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 52 Tahun 2009, UU nomor 23 Tahun 2014, Permen Peemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011, Perda Nomor 7 Tahun 2011
- Pengembangan Kampung KB
Pembinaan dan Pengelolaan
Koordinasi
Pembiayaan, dan
Monitoring, evaluasi dan Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- -
- -
- 11
|