Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konvensi hak anak meliputi: 1. non diskriminasi; 2. kepentingan terbaik bagi anak; 3. hak untuk hidup, kelangsungan perkembangan anak; dan hidup dan 4. penghargaan terhadap pendapat anak. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. pelaksanaan pencegahan terhadap dampak akibat tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak; 2. pengurangan resiko terhadap dampak akibat tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak; 3. penanganan korban perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan pada anak; 4. tata cara partisipasi masyarakat; 5. upaya kesejahteraan sosial; 6. pengembangan sekolah ramah anak; 7. tata cara pengelolaan data dan informasi, dan 8. tata cara pemberian sanksi administrasi dan besaran denda administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 No 5
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan