Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah ini berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konvensi hak anak meliputi: 1. non diskriminasi; 2. kepentingan terbaik bagi anak; 3. hak untuk hidup, kelangsungan perkembangan anak; dan hidup dan 4. penghargaan terhadap pendapat anak. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. pelaksanaan pencegahan terhadap dampak akibat tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak; 2. pengurangan resiko terhadap dampak akibat tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak; 3. penanganan korban perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan pada anak; 4. tata cara partisipasi masyarakat; 5. upaya kesejahteraan sosial; 6. pengembangan sekolah ramah anak; 7. tata cara pengelolaan data dan informasi, dan 8. tata cara pemberian sanksi administrasi dan besaran denda administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat