Pengawasan - Pengendalian - Pelaksanaan - Norma - Standar - Prosedur - Kriteria - Manajemen - Aparatur Sipil Negara - asn
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 116, LN.2022/No.185, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
- Perpres ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN); sistem pengawasan dan pengendalian; dan penghargaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
- Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode preventif dan represif.
- Lampiran: 18 hlm.
|