Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT .140/12/2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur tentang Pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan atau udang. Pupuk bersubsidi ini tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortiku!tura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2007.
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rncnindaklanj uti ketentuan dalam Pasal 37 Pcraturan Mcnteri Oalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pcdoman Pcngelola.an Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaJam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007 dengan dan PasaJ 28 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pcraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelol'aan Keuangan Daerah perlu
diatur tata cara pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan dan belanja tidak tcrduga;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pacla huruf a di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Bupati Barru tcntang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembcntukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik Lndoncsia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcnt..ang Peyelcnggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Ncpotismc (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42SO);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4389);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pcmcriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambehan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k. Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undaog-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antanl Pemerintab Pusat dan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peratwan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 teotang Pcngelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembanw Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor jg Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pcmerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tabun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lcmbaran Daerah K.abupaten Barro Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupalen Bami Nomor I);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pok:ok Pokok Pengelolaan i<.euangan baerah (Lembaran Daerah kabupaten 8arru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bami
Nomor 6);
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGQUNGJAWABAN SUBSIDI,
HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dcngan :
I. Pemerintahan Dacrah ada1ah pcnyelcnggaraan urusan pcmerintahan olch Pcmcrintah Dacrah dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan rugas pcmbantuan dengan prinsip otonomi scluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati dan pcrang,kat daerah scbagai unsur pcnyctenggara
pemerintahan daerah.
3. Bupati ada1ah Bupati Barru.
4. Dewan Pcrwnkilan Rakyat Daernh se\anjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwak.ilan
Rakyat Daerah sebagai unsure Pcnyclcnggara Pemcrintah Dacrah.
5. Saluan Kcrja Pcrangkat Dacrah selanjutnya discbut SK.PD adalah Sekretariat Dacrah, Sekretariat Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Tebo.is Daerah dan Kecamatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya discbut APBO adalah rcncana
keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Pejabat Pengelola Keuangan daerah, lanjutnya disi.ngkat PPKO adalah Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksunakan pengelolaan
APBD dan bert.indak sebagai bcndahara umum daerah.
8. Subsidi adalah bantuan biaya produksi kepada perusahaanllembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
9. Hibah adalah salah satu bcntuk instrument bantuan begi pemcrintah daerah, baik bcfhcntuk
uang, barnng dan jasa yang dapat diberikan pemerintah, pemerintah daerah lainnye, perusahaan daerah, masyarakat clan organisasi kcmasyarakatan.
I 0. Bantuan Sosial adaJah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/atau
barang yang diocrikan kepada kclompok/anggota masyarakat.
11 . Bantuan Keuangan adalah merupakan salah satu bentuk instrumcn bantuan oteh pemerintahan dacrah kcpada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, pcrusahaan daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi vertical, organisasi semi pemerintah dan organisasi non pcmerintah dengan tujuan untuk mcngatasi kesenjangan baik untuk kepentingan yang bersifat umum maupun bersifat khusus.
12. Belanja Tida.k Tcrduga adalah bclanja untuk kegiatan yang sifutnya tidak. biasa etau tidak
diharapkan bcrulang, termusuk pengembalian alas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
BAB II
SUBSIDI
PASAL 2
(I) Subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya procluk.si kepada
perus.a.haan/Jembaga tcncntu agar harga jual produksifjasa yang dihasilkan dapat terjangkau
oleh masyarakat banyak..
(2) Pcrusahaan/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah
perusahaan/lcmbaga yang mcnghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyamkat.
(3) Perusahaan/lembaga pcncrima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus terlcbih dahulu dilakukan audit sesuai dcngan ketentuan pemeriksaan pcngelol:.t dan tanggungjawab keuangan Negara.
•
'
(4) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pencrima subsidi sebagaimana
dtmaksud pada ayat (1) wajib mcnyampaikan laporan pertanggungjawaban pcnggunaan dana subsidi kepada Bupati.
(5) Subsidi sebagaimana dimaksud pada aynt (I) dianggarkan scsuai dcngan keperluan
perusahaanllembaga pcneri.ma subsidi daJam peraturan dacrah tentang APBD.
BABIII
HIBAH
PASAL 3
(I) Hibah digunaknn untuk menggangarkan pembcrian hibah dalam bcntuk uang. barang dan
alau jasa kepada pcmerintah atau pcmerintah daerah lainnya, perusahaan dacrah masyarak.at
dan organisasi kemasyarakatan yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya.
(2) Hibah diberikan secara selektif dcngan mempertimbangkan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan kcputusan kepala dacrah.
(3) l'emberian hibah dalam bentuk uang dan dalam bcntuk barang atau jasa dapot diberikan
kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraluran perundang.
• undangan.
PASAL 4
(I) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintaban di do.erah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) H..ibah kcpada pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk menunjang pcningkatan pcnyelcnggaraan pcmerintahan daerah clan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarokat dan organisasi kernasyarak.atan swasta bcrtujuan untuk
meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara
fongsional terkait dcngan dukungan pcnyelenggaraan pcmerintahan daerah.
(5) Hibah kepada Pcmerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah
dacrah kcpada Mentcri Dalant Ncgeri dan Mcnteri Keuangan sctiap akhir tahun anggaran.
• Pasal5
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak sccara terns menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyarntan yang ditetapk.an dalam naskah perjanjian hibah daemh.
(2) Hibah yang dibcrikan sccara tidnk mengik.at/tidak secara terus menerus diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tcrgantung kepada kcmampuan kcuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan terscbut dalam mcnunjang penyelenggaraan
pemerintahan dacrah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagnimana dimaksud pada nyat (I) sckuraog-kurangnya memuat identitas pcncrima hibah, tujuan pcmberian hibah,jumlah uang yang dihibahkan.
pasal 3
(I)Hibah dalam bentuk uang kepada instansi vertikal dan organisasi semi pemerintah (scpcrti PMI, KONJ, Pramuka, KOIJ)ll, PKK) dipertanggungjawabkan oleh pcnerima hibah sebaga.i obyck pcmcriksaan dalam bcntuk laporan rea.lisasi pcnggunaan dana, bukti-bukti Jain yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) hibah dulum bcntuk uang kepada organisasi oon pemerintah (scperti Ormas clan LSM) dan mas!�at dipertanggungjawabkan dalam bcntuk bukti tanda tcrima uang clan taporan reaJ,sas, penggunaan dana scsuai naskah pcrjanjian hibah.
(3) Hibah dalam bentuk barang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah bcrdasarkan berita acara serah terima barang dan penggunaan atau pemanfaatan harus scsuai dengan naskah
pcrjanjian hibab.
BABIV
BANTUAN
Paul 7
(1) Prinsip pcmberian bnntuan adalah diperuntukkan bagi upaya pemerintah daerah daJam
rang.lul meningkatkan kualitas kehidupan social dan ekonomi masyarakat .secara Jangsung.
(2) Pembcrian banluan dilaksanaknn secara selek:tif dan tidak mcngik:at dan/atau tidak wajib clan
tidak harus diberikan seliap tahun anggaran.
(3) Pcmbcrian Bantuan lebih didasarkan kepada pertimbangan urgensinya bagi kcpcntingan dacrah dan kemampuan kcuangan dacrab.
Pasal 8
(I) Jenis bantuan tcrdiri dari :
a. bantuan sosial; dan
b. bantuan keuangan.
(2) Bantuan sosial dapat diberikan dalam bcntuk uang dan/atau bnrang.
(3) Bantuan keuangan diutamak.an yang mempunyai nilai manfaat bagi pemerintah dacrah
dalam mcndukung fungsi pemcrintahan, pembangunan clan kcmasyarak.atan.
Paul9
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aynt (2) dalam bentuk uang dianggarkan olch Pcjabat PengeJola Keuangan Dacrah (PPK D) dan djsaJwhn Jcepada penerima bantuan..
(2) Bantuan sosial berupa uang yang besamya kwaog drui Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah mcndapat persetujuan dan pcnetapan dipertanggungjawabkan dalam bentuk tanda terima uang.
(J) Banruan sosial berupa uang yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima jula rupiah) sctclah mendapat persetujuan dnn pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalwn bcntuk tanda tcrima uang bescrta pcruntukan penggunaannya.
(4) Bantuan sosial scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam bentuk barang
dianggarken dalam bentuk program dan keg.iatan SKPD.
(S) Proses pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilakukan olch SK.PD scsuai dengan peraturan perundang-undangan dan sclanjutnya hasilnya discrahkan kepada pcncrima bantuan mclalui penycrahan asset oleb pcmerintah dacmh.
Paul IO
(I) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang dipertanggungjawabkan oleh pencrima
bantuan.
(2) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang peogadaa.Jmya dipcrtanggungjawabknn olch
SKPD sesuai pcraturan perundang-undangan dan pcnyerahan kcpada pcnerima dilakukan
dalam bentuk berita acara semh tcrima barang.
Paul 11
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam P�I 8 ayat (3) dianggarkan olch Dinas
Pengclola Keuangan Daerah clan disalurkan kcpada penerima bantuan.
. .
-'-\ i I •
(2) Bantuan yang akan disalurkan harus mcndapat rekomcndasi dari SK.PD terkait.
(3) Pemberian bantuan keuangan dipertanggungjawabkan oleh pcnerima bantuan.
(4) Bantuan Jceuangan yang besamya Jcurang dari Rp. 5.000.000,00 {lima jut.a rupiah) setelah mendapnt pcrsctujuan dan penetapan dipertanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima uang.
(5) Bantuan keuangan yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah
mendapat pcrsctujuan dan pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima
wing beserta peruntukan penggun.aannya.
(6) Pelaksanaan pemberian bantuan keuangan harus memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan aspck pengganggaran, pclalcsanaan dan pcrtanggungjawaban agar akuntabilitas dan sasaran bantuan keuangan terscbut dan berjalw, sccara cfektif.
BABY
BELANJA TLDAK TERDUGA
Paul 12
(I) Belanja tidak tcrduga merupak.an bclanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak dianggarkan daJam APBD yang tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan scbelumnya termasuk pengembalian etas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kcgiatan yang bcrsifat tidak biasa scbagaimana dimaksud pada ayat (I) ya.itu untuk tanggap
darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pcmcrinlaban demi lcrciptanya kcamanan. ketentcraman dan ketertibao ma.syarakat di dacrah.
(3) Kegiatan yang bersifat tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan dianggarkan pada pcrubahan APBD atau APBD tahun berikutnya.
BABVI
PENGESAllAN DAN PERSETUJUAN
Paul 13
(I) Jcnis bantu.m sosial dalam bentuk berupa u.mg dan/atau barang serta bantuan keuangan
hams mend.a.pat pengesahan/persetujuan.
(2) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya kurang dari Rp.
1.000.000,00 {satu juta rupiah) cUsetujui dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pcngelola
Kcuangnn Dacrah.
(3) Bantuan sosia1 berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya lebih dari Rp.
I .000.000,00 - Rp 5.000.000,- (satu juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah) disetujui
dan ditetapkan oleh Tim Bantuan Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang besarnya lebih dari Rp.
5.000.000,00 {lima juta rupiah) harus mcndapat pcngesahan dan pcrsetujuan Bupati yang
ditetapkan dengue Kepulusan Bupati.
(5) Bantuan scbagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati dapal mcminta pcrtimbangan dari Tim
Bantuan Pemerintah Daerah.
(6) Tim Bantuan Pcmcrintah Daernh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk
dengan Keputusan Bupati.
(7) Besaran nominal subsidi, hibah, clan belanja tidak terduga harus mcndapat pengesahan dan
pcrsetujuan Bupati yang ditctapkan deogan Kepulusao Bupati.
. . '
11' . '
BAB VII
KETANTUANPENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Pcraturan Bupati ini, maka Pcraturan Bupati Barru Nomor I Tahun 2008 tcntang Bantuan Pemcrintah Oaerah dinyntakan tidak. bcrlaku lag,i.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlak.u pad.a tangga1 ditetapknn..
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Bupati ini dengan penempatannnya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2012
petunjuk pelaksanaan-subsidi bunga-usaha mikro dan kecil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga untuk Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro kecil di pedesaan yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro kecil tetap dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk
melaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga untuk usaha mikro kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (APSD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Supati Purbalingga tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Sunga Untuk Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-lndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Supati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Pelaksanaan Program
Subsidi Sunga Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
Permenhub No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 Tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro
guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga
keuangan/ perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah
Daerah kepada pelaku usaha mikro yang berorientasi
kepada pengembangan usaha; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro tetap
dapat bertahan dan berkembang, perlu melaksanakan
kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada
usaha mikro yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban program Subsidi
Bunga Kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2023, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam penyaluran dana program subsidi bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023 oleh Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2018
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahSubsidi, PSO
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
belanja subsidi - hibah - bantuan sosial - bantuan keuangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan Kab Batang telah diatur dengan Perbup Batang No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kab Batang dan Perbup Batang No 48 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD melalui e-Hibah Bansos; bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan teknis pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kab Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 20 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; PP No 82 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perbup Batang No 62 Tahun 2015; Perbup Batang No 48 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada penambahan Pasal diantara Pasal 26 dan Pasal 27 yaitu Pasal 26A, perubahan pada penambahan pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yaitu Pasal 33A, perubahan pada penambahan pasal diantara Pasal 39 dan Pasal 40 yaitu Pasal 39A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 9, BN.2021/No.223, jdih.dephub.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Subsidi Sembako Kepada Masyarakat Di Kabupaten Tojo Una-una
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berhak atas kebutuhan bahan pokok yang memungkinkan untuk pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia;
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan subsidi sembako kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pokok pada hari besar keagamaan dan sewaktu terjadinya inflasi daerah, perlu adanya pengaturan mengenai subsidi sembako kepada masyarakat;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan
kenaikan harga barang secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Subsidi Sembako Kepada Masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una, perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Subsidi Sembako Kepada Masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Subsidi Sembako Kepada Masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan subsidi sembako kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Kabupaten Tojo Una-una Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertanian NO. 10, BN.2022/No.656, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat