Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada penambahan Pasal diantara Pasal 26 dan Pasal 27 yaitu Pasal 26A, perubahan pada penambahan pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yaitu Pasal 33A, perubahan pada penambahan pasal diantara Pasal 39 dan Pasal 40 yaitu Pasal 39A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.9
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - SUBSIDI, PSO
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan