ABSTRAK: |
- bahwa Jawa Barat sebagai daerah agraris telah memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan nasional dan menjadi mata pencaharian pokok serta sumber penyediaan lapangan kerja dan usaha; dan bahwa dalam rangka penyediaan pangan di Daerah, perlu dilakukan upaya untuk peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat petani melalui regulasi pengelolaan pupuk bersubsidi dan penyerapan gabah; Sehingga untuk menjamin peningkatan produksi, mutu hasil dan penyerapan hasil pertanian perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010,
- Ketentuan Umum, Asas, MAksud, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, Pengelolaan Gabah, Koordinasi, Kerjasama dan kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan, Larangan, Sanksi Adminitrasi,Pelanggaran, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
|