Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Subsidi Listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz Pemberian Subsidi; Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Tanggungjawab; Tata Cara Pembayaran Rekening Listrik Tersubsidi dan Pemberian Subsidi; Pembinaan dan Pengawasan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat