Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 1 Tahun 2011

Subsidi Listrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Subsidi Listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz Pemberian Subsidi; Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Tanggungjawab; Tata Cara Pembayaran Rekening Listrik Tersubsidi dan Pemberian Subsidi; Pembinaan dan Pengawasan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 1 Tahun 2011 tentang Subsidi Listrik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
30 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2011
Tanggal Berlaku
30 Mei 2011
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011 Nomor 07
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan