Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perindustrian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perindustrian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 17 Tahun 1986; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian No 105/M-IND/PER/10/2010; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 74 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perindustrian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perl menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, KPIK 2022-2042, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
77 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLA KAWASAN INDUSTRI BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberi peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta mempercepat perkembangan kawasan industri Bantaeng;
b. bahwa pengaturan Kawasan Industri Bantaeng dimaksudkan untuk kepastian peruntukan lahan dan kemudahan berusaha dalam investasi jangka panjang serta pengendaliannya guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan kawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Industri Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Industri Nasional (RIPIN).
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 – 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12).
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Lahan Peruntukkan Kawasan Industri
4. Peruntukkan dan Penggunaan Tanah
5. Pengelola Kawasan
6. Pembiayaan
7. Pembinaan dan Pengendalian
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
6
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 Tahun 2014
PENGEMBANGAN KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI DI KAB. BREBES
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2022/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra kawasan, tematis dan lingkungan yang berkelanjutan perlu adanya pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan;
b. bahwa rencana pengembangan kawasan peruntukan industri disusun sebagai acuan dalam mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai dengan amanat Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo
– Wonosobo – Magelang– Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang, guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian regional dan nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri; Prioritas PEmanfaatan Kawasan Peruntukan Industri; Rencana Dukungan Infrastruktur; Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Peruntukan Industri; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Tahun 2022 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendag No. 96 Tahun 2017; Permenperin No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksanaan Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2016
18 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 34, BN 2021 NO ; 1435; PERATURAN GO.ID; 47 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses
produksi pada industri karet remah (crumb rubber) yang
menggunakan sumber daya air yang besar, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9
Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk
Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) sudah tidak
sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar
industri hijau, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Standar Industri Hijau Industri Karet Remah (Crumb
Rubber);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/ PER/6/2015 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH Industri Karet Remah, sertifikasi industri hijau dan pengkajian ulang
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
47 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 30, BN 2021 NO ;1431 ; PERATURAN GO.ID; 46 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Barang Lainnya Dari Kaca
ABSTRAK:
a. bahwa proses produksi industri barang lainnya dari kaca
menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan
sumber daya energi yang besar, sehingga untuk efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya guna
menyelaraskan dengan pembangunan industri dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur
persyaratan teknis dan manajemen industri hijau untuk
industri barang lainnya dari kaca;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau
untuk Industri Barang Lainnya dari Kaca;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SIH untuk Industri Pengolahan Industri Barang Lainnya
dari Kaca dan sertifikasi industri hijau
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2021
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
02/ M-IND/ PER/0 1/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase
Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan a tau telah diangkat
Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 28, BN 2021 NO ;1482 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian Di Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di
bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor
industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan
seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar
Negeri;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 69 / M-IND / PER/9 /2016 ten tang
Pedoman Selek si Atase Perindustrian dan Kepala Bidang
Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga
perlu disusun kembali tata cara seleksi dan
pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/ VI/2004/0l Tahun 2004, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penugasan, penempatan [ejabat perindustrian di luar negeri, masa jabatan dan penarikan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tim penilai kinerja PNS, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
30 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/MIND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 378); dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/MIND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 257) sepanjang yang mengatur mengenai ketentuan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 23, BN 2021 NO ; 993 ; PERATURAN GO.ID; 113 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat