PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau.
Mengingat: 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 1); 18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun
2021 Nomor 4)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, MANFAAT DAN RUANG LINGKUP, SASARAN PEENRIMA, BESARAN DAN SUMBER ANGGARAN, MEKANISME DAN PELAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus;
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus merupakan kewenangan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
- Rancangan Dan Pelaksanaan Program Kegiatan
- Pelaporan
- Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pemeriksaan Atas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN.2020/NO.293, kemkes.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Bank Indonesia NO. 7, BI.2023 (23)/39 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
ABSTRAK:
a. bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan
kontribusi guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat dan kestabilan ekonomi makro;
b. bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan serta ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
c. bahwa pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dilakukan secara efektif guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
d. bahwa selain devisa hasil ekspor terdapat devisa pembayaran impor yang perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional;
e. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa
Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, perlu diganti untuk meningkatkan pasokan devisa bagi perekonomian nasional, termasuk penyesuaian dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban eksportir, kewajiban importir, kewajiban bank, kewajiban LPEI, pengawasan, pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor dan impor dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk Efektifitas dan Optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) huruf
j dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
di Kabupaten Konawe
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 104);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12
Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda —
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 Tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
Atas Tanah;
6. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21
Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republikindonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerifitah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor
10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB IV PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN
BAB V PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
BAB VI ANGSURAN DAN PENUNDAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX BANDING DAN GUGATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA
BAB XII KETENTUAN BAGI PEJABAT
BAB XIII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan standarisasi pembagian dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menegaskan Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di Daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembagian, peruntukan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2019 sebesar Rp7.445.976.000,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
8 halaman; Lampiran 13 halaman.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 7, BN.2019/No. 478, jdih.pom.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1954.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat