Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, MANFAAT DAN RUANG LINGKUP, SASARAN PEENRIMA, BESARAN DAN SUMBER ANGGARAN, MEKANISME DAN PELAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat