KERJASAMA PEMBANGUNAN LEMBAGA INTERNASIONAL DI PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerjasama Pembangunan Lembaga Internasional di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa kerjasama Pembangunan Lembaga Internasional di Provinsi Papua Barat merupakan potensi strategis pembangunan untuk pencapaian target pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat sehingga perlu disinergikan dalam pelaksanaannya. Untuk menjamin terwujudnya sinergi pembangunan daerah dengan program/kegiatan lembaga Mitra Pembangunan maka dibutuhkan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pemerintah daerah melalui sekretariat lembaga mitra pembangunan di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang — Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagamana telah Beberapa terakhir dengan Undang — Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kerjasama pembangunan lembaga internasional di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 129, LN.2022/No.213, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
ABSTRAK:
Dalam mengurangi konsumsi hidroflourokarbon, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amandemen kelima terhadap Protokol Montreal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; Keppres Nomor 23 Tahun 1992; Keppres Nomor 92 Tahun 1998; Perpres Nomor 33 Tahun 2005; dan Perpres Nomor 46 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Lampiran 3 file; batang tubuh 4 hlm; Naskah resmi 127 hlm; dan Naskah terjemahan 10 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 42, LN. 1972/No. 23, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia Tentang Dorongan dan Perlindungan Timbal-Balik Bagi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1972.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 106 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kerja sama daerah, perlu disusun pedoman tentang pelaksanaan kerja sama daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip kerja sama, ruang lingkup kerja sama daerah, subjek dan objek kerjasama, penyelenggaraan kerja sama daerah, tata cara kerja sama, persetujuan DPRD, tim koordinasi kerja sama daerah, naskah kerja sama, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerja sama daerah, berakhirnya kerja sama daerah dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
ABSTRAK:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, antara lain timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam menanggulangi dampak negatif tersebut, Republik Indonesia dan Federasi Rusia telah menandatangani perjanjian.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Ciminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia. Perjanjian ini antara lain mengatur mengenai ruang lingkup bantuan hukum timbal balik, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan hukum timbal balik, kewajiban internasional, biaya pelaksanaan permintaan bantuan hukum, konsultasi dan penyelesaian sengketa, serta amendemen dan pengakhiran Perjanjian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Penetapan Keanggotaan - Indonesia - The ASEAN Center - Military Medicine
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada The ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine sesuai penandatanganan Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat