Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Panitia Nasional - Keketuaan Indonesia - the Association of Southeast Asian Nations - Tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
ABSTRAK:
Sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023, lndonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya sepanjang tahun 2023. Untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, perlu membentuk panitia nasional yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2020.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan panitia nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023 yang berkedudukan di Jakarta. Panitia Nasional mempunyai tugas antara lain: 1) merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023; 2) dan menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; serta tugas kepanitiaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan - Perjanjian - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Singapura - Ekstradisi Buronan
2023
Undang-undang (UU) NO. 5, LN.2023/No.5, TLN No.6846, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Lampiran file 2 berkas (batang tubuh hlm 1 sd 4, penjelasan hlm 5 sd 6, dan naskah terjemahan 40 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kerja sama daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, perlu diatur tata cara kerja sama daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Jenis Kerjasama Daerah; Tahapan Kerjasama; Naskah Kerjasama; Kelembagaan Kerjasama Daerah; Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
38 HAL
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2023 (666): 11 hlm., jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Pemantapan dalam Rangka Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Mengenai Masalah Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengamankan Pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Masalah Timor Timur, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah pemantapan dalam rangka pelaksanaan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Presiden;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang Instruksi untuk Mengambil langkah-langkah pemantapan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal uang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengenai Masalah Timor Timur tetap dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disepakati dalam persetujuan tersebut;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 1999.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PEMBEBASAN PEMBAYARAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran Dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing Dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas layanan permohonan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional perlu pengaturan mengenai sistem layanan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan;
b. bahwa selain pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin kepastian hukum, perlu juga disusun ketentuan mengenai penerimaan hibah Kendaraan Bermotor dan i Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yaitu mengubah Pasal 7; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C; mengubah Pasal 27; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 27 dan Pasal 28 yakni Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 27C; mengubah Pasal 28; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B; menyisipkan 1 bab diantara BAB VIII dan BAB IX yakni BAB VIIIA; menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 37 dan Pasal 38 yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Susunan Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bali Tanggal 23-25 Pebruari 1976
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1976.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat