Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama di bidang pertahanan. Ruang lingkup kerja sama mencakup: 1) pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata; 2) dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama; 3) peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan; 4) pertukaran intelijen militer; 5) peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan 6) bidang lain yang disepakati bersama.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananHubungan Internasional/Kerja Sama InternasionalStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permenperin No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USer Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea
Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160)
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2023/No.8, http://jdih.kemenperin.go.id: 25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pengarahan Bagi Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Tingkat Tinggi Kepala-Kepala Negara/Pemerintahan Ke VII Negara-Negara Non Blok di New Delhi (India)
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1983.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation) pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
UU ini mengatur mengenai pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja sama pertahanan. Lingkup kerja sama dalam perjanjian ini mencakup: 1) dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara reguler mengenai isu keamanan; 2) pertukaran informasi intelijen termasuk bidang penanggulangan terorisme; 3) kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, saling kunjung, pelatihan, dan pertukaran informasi termasuk mengembangkan proyek bersama yang disetujui; 4) peningkatan sumber daya manusia dari institusi pertahanan dan angkatan bersenjata para Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung, penyediaan peralatan pendidikan serta kegiatan lain yang terkait; 5) pertukaran personel militer secara reguler dengan tujuan saling menghadiri kursus dan program militer; 6) secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama, serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu; dan 7) kerja sama pencarian dan pertolongan (search and rescue) dan bantuan kemanusiaan serta operasi pemulihan bencana di wilayah para Pihak.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
perubahan - Panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 Indonesia - Tahun 2022
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini menetapkan beberapa perubahan pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Tim Asistensi dan Kemitraan, Koordinator Harian, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
PENGESAHAN - PERSETUJUAN - PERDAGANGAN JASA - ASEAN
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 3, LN.2023/No.9, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 88 Tahun 1995.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran 3 file.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahHubungan Internasional/Kerja Sama InternasionalStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 3, kemendagri.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat