Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat