Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2023

Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
LN.2023/No.9, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1544 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan