Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa timbulan sampah kantong belanja plastik
sekali pakai telah menjadi permasalahan besar
terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan
upaya pengurangan sampah dari hulu untuk
menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9,
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah, Wali Kota berwenang untuk
mengurangi timbulan sampah
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2018
tentang Kebijakan dan Strategi Kota Depok Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan
bahwa salah satu langkah Pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dilakukan melalui pembatasan
timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah
Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern,
dan Pasar Tradisional
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2018,
Terdiri dari 18 pasal, 5 BAB yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
mengatur mengenai Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Dan Pasar Tradisional
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan ruang publik bagi masyarakat yang nyaman sehat dan bebas dari kendaraan bermotor dan mendukung upaya pengendalian kualitas udara serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, perlu diselenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetepkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2003.
Peraturan walikota ini terdiri atas 14 pasal dan 10 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penetapan Lokasi dan Waktu Pelaksanaan HBKB; Bab IV Pelaksanaan Kegiatan HBKB; Bab V Partisipasi HBKB; Bab VI Pengukuran Kualitas Udara; Bab VII Larangan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Pelaporan; Bab X Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 PERDA No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 60 Tahun 2019; PERDA No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, angkutan barang, ruang lingkup, pelayanan angkutan barang, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
21 hlm, Lampiran : 47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas dilakukan sejak dari perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima;
b. bahwa dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2008; Perpres NO.16 Tahun 2018; Peraturan BPKP NO. 3 Tahun 2019
Probity Audit dilaksanakan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran atau lebih yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Probity Audit. Biaya pelaksanaan Probity Audit dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan independensi, obyektivitas, efisiensi, efektifitas serta risiko-risiko dalam pelaksanaan Probity Audit. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Probity Audit ditetapkan dengan
Keputusan Inspektur berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Probity Audit barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2020/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 dan 36 Tahun 2012
tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Pengutan
Sistem Inovasi Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan
Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun
2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 101 Tahun 2016
Terdiri dari 26 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan penguatan SIDa kota depok, penataan unsur SIDa kota depok, pengembangan SIDa kota depok, tim koordinasi penguatan SIDa kota depok, pembinaan, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
mengatur mengenai penguatan sistem inovasi daerah kota depok
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 116 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Kota Sukabumi Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas, percepatan,
serta agar dapat berjalan secara lebih terpadu
dan terfokus penanggulangan kemiskinan di
Kota Sukabumi, diperlukan Rencana Aksi
Daerah Penanggulangan Kemiskinan Kota
Sukabumi Tahun 2019-2023 dan untuk untuk tertib administrasi dan
kepastian hukum rencana aksi daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota
Sukabumi tentang Rencana Aksi Daerah
Penanggulangan Kemiskinan Kota Sukabumi
Tahun 2019-2023.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2018.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah
Penanggulangan Kemiskinan Kota Sukabumi
Tahun 2019-2023. Terdiri atas 9 Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
32 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 114 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Sebagai salah satu perwujudan untuk
mendukung misi ke 1 dan ke 4 Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2018-2023
yaitu mewujudkan masyarakat yang
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif dan
berbudaya serta memiliki kesetiakawanan
sosial yang tinggi berbasis ketahanan keluarga
dan mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) dan inovatif,
maka perlu adanya kegiatan untuk menjamin
terpenuhinya hak anak untuk dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Dan untuk tertib administrasi dan kepastian
hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan
untuk menjamin terpenuhinya hak anak
sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk
menindaklanjuti Pasal 24 Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak
Kota Sukabumi Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak
Kota Sukabumi Tahun 2018-2023. Terdiri atas 7 Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
32 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Misi I Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun
2018-2023 yaitu untuk mewujudkan
masyarakat yang berakhlakulkarimah, sehat,
cerdas, kreatif, dan berbudaya serta memiliki
kesetiakawanan sosial, maka perlu adanya
upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
usia di Kota Sukabumi dan untuk tertib administrasi dan kepastian hukum kesejahteraan sosial lanjut usia
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Undang-Unda ng Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Terdiri atas 7 Bab dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
20 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat