Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2020

Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini terdiri atas 14 pasal dan 10 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penetapan Lokasi dan Waktu Pelaksanaan HBKB; Bab IV Pelaksanaan Kegiatan HBKB; Bab V Partisipasi HBKB; Bab VI Pengukuran Kualitas Udara; Bab VII Larangan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Pelaporan; Bab X Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2020
Tanggal Berlaku
04 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/No. 8
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan