Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bawah dalam rangka optimalisasi penyelengaraan pendidikan sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di Provinsi Sulawesi Utara, perlu didukung pembiayaan yang memadai sebagai investasi strategis pada pencapaian mutu pendidikan berstandar nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam pendanaan pendidikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 60 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PERMENDIKNAS No. 69 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERMENDIKNAS No. 34 Tahun 2018.
Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu KebijakanBadan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 32)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kerja, Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan BPPD Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2013 perlu diganti;
b. bahwa tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan BPPD adalah untuk efektifnya pelaksanaan tugas dan kegiatan Unsur Penentu Kebijakan BPPD sehingga dapat memberikan manfaat dan keuntungan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Unsur Penentu
Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 11)
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kabupaten Soppeng untuk
pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka
diperlukan pengaturan penerapan standar pelayanan
minimal oleh Pemerintah Daerah; Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; Bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sudah
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan
Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kebutuhan Dasar Warga Negara, Mutu Pelayanan Dasar, Warga Negara, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis, Hari. BAB II
TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu Umum.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data. Bagian Ketiga
Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Kelima
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
BAB III
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 3),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
275
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan
kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan penanganan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan penanganan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Penanganan Sampah; VI. Perlindungan Pekerjaan, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Penanganan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
37 halaman; 22 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 1 7 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3) Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tugas dan Wewenang; Bab 3. Hak dan Kewajiban; Bab 4. Pengelolaan Sampah; Bab 5. Perizinan; Bab 6. Pembiayaan dan Kompensasi; Bab 7. Kerja Sama dan Kemitraan; Bab 8. Peran Masyarakat; Bab 9. Larangan; Bab 10. Pengawasan; Bab 11. Sanksi Administratif; Bab 12. Penyelesaian Sengketa; Bab 13. Insentif dan Disinsentif; Bab 14. Ketentuan Penyidikan; Bab 15. Ketentuan Pidana; Bab 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023,
maka perlu menyusun Perencanaan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 111 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat