Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang jasa transportasi di dalam terminal sekarang ini, maka pelayanan masyarakat di bidang jasa transportasi perlu ditingkatkan dengan menambah dan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana di Terminal; bahwa guna meningkatkan masyarakat di bidang jasa transportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur perlu penataan terminal penumpang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 tentang Terminal Bus dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal, perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Terminal Penumpang;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal penumpang, daerah kewenangan terminal penumpang, lokasi terminal penumpang, pembangunan terminal penumpang, penyelenggaraan terminal penumpang dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal penumpang, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 364 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana
perhubungan yang pada hakekatnya merupakan
unsur penting dalam mengusahakan kehidupan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat
untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu
diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di
Kabupaten Bulukumba;
c.
d.
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan jalan;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 21);
Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a. Jalan Nasional;
b. Jalan Provinsi;
c. Jalan Kabupaten;
d. Jalan Kota; dan
e. Jalan Desa;
(1) Setiap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berada dalam
Daerah wajib mempunyai nama Jalan.
(2) Pemberian nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Nama Jalan Di Wilayah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu sarana transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, sehingga setiap jalan harus diberi nama untuk mempermudah dan memperlancar transportasi
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
4 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan dalam
rangka menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar
keselamatan dan keamanan, serta meminimalisasi
pencemaran lingkungan khususnya polusi udara yang
bersumber dari kendaraan bermotor. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
berkaitan dengan kewenangan daerah di bidang
Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur
Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan
Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat
ini maka perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; dan UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; pengujian kendaraan bermotor; UPT; Tenaga Penguji; uji berkala; fasilitas dan peralatan PKB; prosedur dan tata cara uji berkala; bukti lulus uji; permohonan keberatan; pemeriksaan dan pengawasan operasional; penyidikan; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari
peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
40 hlm. (Penjelasan 5 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional Pengujian Kendaraan Bermotor dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pengujian Kendaran Bermotor, 3. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 4. Golongan Retribusi, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Wilayah Pungutan, 9. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 11. Sanksi Administratif, 12. Tata Cara Penagihan, 13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 15. Peninjauan Tarif Retribusi, 16. Penyidikan, 17. Ketentuan Pidana, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Salatiga sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan kebijakan Daerah mengenai perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta mempunyai kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Dibidang
Angkutan
93 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11, TLD NO.104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber - sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan; bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau Badan yang menggunakan / menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 35 Tahun 2001
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat