PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
BUMD - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik - Lalu Lintas, Jalan - Subsidi, PSO - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemberian subsidi layanan angkutan umum Transjakarta, moda raya terpadu, dan lintas raya terpadu, maka PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2021; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2014; serta Perda No. 10 Tahun 2014.
PERGUB ini berisi tentang penugasan dan pemberian subsidi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 62 hlm, termasuk 47 hlm Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan
regional sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
serta menunjang perkembangan pembangunan dan
pertumbuhan perekonomian di Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkatan Jalan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan huruf a ayat (2), huruf a ayat (3) dan huruf a ayat (4) Pasal 11, penambahan ayat (5) Pasal 11, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 12, perubahan Pasal 23, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (1) Pasal 61, perubahan Pasal 64, penghapusan Pasal 65, perubahan Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 67, perubahan ayat (3) Pasal 68, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 73, penghapusan Pasal 81, perubahan ayat (1) Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 86, perubahan huruf b ayat (1) dan ayat (3) Pasal 87, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89 ayat (1), perubahan Pasal 91, penyisipan Pasal 91A, perubahan Pasal 92, penyisipan Pasal 92A, perubahan Pasal 93, perubahan Pasal 94, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 100, perubahan ayat (1) Pasal 102, perubahan Pasal 112, perubahan Pasal 113, penghapusan Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, perubahan ayat (2) Pasal 130, penghapusan Pasal 132 dan Pasal 133, penambahan ayat (5) Pasal 134, perubahan ayat (1) Pasal 135, perubahan Pasal 137, perubahan Pasal 155, perubahan Pasal 156, perubahan Pasal 157, perubahan Pasal 158,perubahan ayat (2) Pasal 159, perubahan Pasal 160, penghapusan Pasal 161 dan Pasal 162, perubahan Pasal 172, perubahan ayat (1) Pasal 173, perubahan ayat (6) Pasal 180, perubahan ayat (4) Pasal 182, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 185, perubahan Pasal 188, perubahan Pasal 189, perubahan ayat (1) Pasal 203, perubahan Pasal 210, perubahan Pasal 211, penghapusan Pasal 213, perubahan Pasal 214, perubahan ayat (7) Pasal 219, perubahan Pasal 242.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 105 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahLalu Lintas, JalanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2017/No. 105 Seri E Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18
Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa dengan adanya Perubahan Penghitungan
Tarif Pajak Penerangan Jalan maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu di ubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daeratr-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2009 tentang
Keterangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18
Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perahrran
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 65)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 65)
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLingkungan HidupPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2013 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 63021)
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Lingkungan Hidup-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Integrasi District 8, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya tanggal 26 April 2017 Nomor B/6096/IV/2017/Datro hal Persetujuan Penyusunan UDGL Terpadu Dalam Pengembangan Kawasan Sekitar Stasiun MRT Istora, maka dituangkan dalam pengintegrasian antara Kawasan SCBD, District 8 dan Polda Metro Jaya, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUb ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan pengembangan dan pembangunan pada Kawasan Integrasi District 8, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang sesuai dengan arahan pembangunan dan perancangan pada Kawasan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang _dan Peraturan Zonasi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan dalam Kawasan serta menyediakan perangkat pengendali pembangunan yang sesuai dengan karakter dan keunikan Kawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2013 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 63021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan khususnya di bidang ekonomi dan pengembangan wilayah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, diperlukan untuk menjamin Keandalan, Keselamatan, Kelancaran, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. PERDA Kota Tasikmalaya No 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2011; PP No 51 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2012; PP No 80 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Kendaraan
7. Terminal
8. Lalu Lintas
9. Angkutan
10. Penyelenggaraan Parkir
11. Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit
12. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Kerjasama
14. Peran Serta Masyarakat
15. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
17. Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
18. Sanksi Administratif
19. Penyidikan
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
46 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat