PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan pengembangan dan pembangunan pada Kawasan Integrasi District 8, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang sesuai dengan arahan pembangunan dan perancangan pada Kawasan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang _dan Peraturan Zonasi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan dalam Kawasan serta menyediakan perangkat pengendali pembangunan yang sesuai dengan karakter dan keunikan Kawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat