Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengalihan Gerbang Tol Pada Jalan Bebas Hambatan Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1996.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 74003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peta Jalan Pengelolaan Sampah Tahun 2020 Sampai Dengan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan koordinasi kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu memberikan pedoman dalam pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std terakhir Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Pengelolaan Sampah Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta oleh Pemangku Kepentingan dalam upaya percepatan pencapaian target Pengelolaan Sampah yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
20 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan kemudahan bagi pemakai jalan. Dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan suatu peraturan yang mengatur agar penyelengaraan penerangan jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab. Untuk memberikan arah, tata cara pengelolaan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam pengelolaan penerangan jalan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan penerangan jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; Perpres No. 38 Tahun 2015; Permen PU No.3/PRT/M/2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan yang terdiri atas 13 Bab dan 36 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memajukan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal masih belum optimal ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas, dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menopang mobilitas dan aktifitas masyarakat; c. bahwa dalam rangka meningkatkan konektifitas antar wilayah sehingga dapat mendukung mobilitas dan aktifitas masyarakat Kabupaten Kendal, maka dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kendal dengan melakukan program percepatan pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten di daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria Dan Syarat, Pelaksanaan Dan Penganggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten, Sumber Pendanaan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020
PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN ARUS LALU LINTAS DI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN LURUS LALU LINTAS DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar dan beretika serta dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Daerah yang cukup pesat, perlu mengatur jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b.bahwa penyediaan sarana jaringan agar perencanaan, dan pemanfaatan pejalan kaki di daerah dilakukan secara berkualitas diperlukan pedoman sebagai acuannya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Penggunaan Jaringan Jalan dan Gerakan Arus Lalu lintas Di Daerah.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Mengingat 1. : (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2. 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 96, Republik Indonesia Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 96, 4. Republik Indonesia Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perundang-Undangan 5. Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61);
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di dan Pemanfaatan Kasawan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 315);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nonor 6)
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jaringan Lalu Lintas dan angkutan jalan serta jaringan lintas
5.Penganturan Penggunaan Jaringan jalan dan gerakan lalu lintas
6.Prasaran dan sarana jaringan pejalanan kaki
7.Tanggung jawab Operasional
8.Larangan
9.Pembinaan
10.Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD KOta Surabaya Tahun 2017 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan
pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan
oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam
rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur
pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan
dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas
Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan beberapa ketentuan terkait
penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24
Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Walikota ini mengatur penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) waktu, lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor;
(b) pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor;
(c) pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 74); dan
b. Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 24).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli Kaligawe Sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol, Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol, Srondol - Jatingaleh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2020
PENGGUNAAN BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA KARTU UJI DAN TANDA UJI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN BUKTI LULUS UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR BERUPA KARTU UJI DAN TANDA UJI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2922/ AJ.402/ DRJD/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, Dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji Dan Tanda Uji telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala dari semula berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor berubah menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta guna kelancaran pelaksanaan penggunaan bukti lulus uji berkala berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji.
Mengingat: 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296); 6. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2922/ AJ.402/ DRJD/ 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/ AJ.402/ DRJD/ 2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Penggunaan Bukti
Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat