Lalu lintas, jalan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- Penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan kemudahan bagi pemakai jalan. Dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan suatu peraturan yang mengatur agar penyelengaraan penerangan jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab. Untuk memberikan arah, tata cara pengelolaan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam pengelolaan penerangan jalan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan penerangan jalan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; Perpres No. 38 Tahun 2015; Permen PU No.3/PRT/M/2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan yang terdiri atas 13 Bab dan 36 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
- 16 halaman
|