Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2017

Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor di Kota Surabaya dengan substansi: (a) waktu, lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor; (b) pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor; (c) pembiayaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
BD KOta Surabaya Tahun 2017 No 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1063 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan