Peraturan Walikota ini mengatur penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor di Kota Surabaya dengan substansi: (a) waktu, lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor; (b) pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor; (c) pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat