PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 155, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61050
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan dalam rangka mendukung penggunaan angkutan umum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu pengaturan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan
lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman, Gatot SUbroto, Jeneral M.T Haryono, Jenderal D.I. Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan H.R. Rasuna Said
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61037)
5 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 167 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 167, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS RUAS JALAN SEBAGAI FUNGSI JALAN ARTERI SEKUNDER,
KOLEKTOR SEKUNDER DAN LOKAL SEKUNDER DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dipandang perlu
menetapkan Status Ruas Jalan Sebagai Fungsi Jalan Arteri
Sekunder, Kolektor Sekunder dan Lokal Sekunder di Kota
Probolinggo yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012
tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 88);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status jalan beberapa Jalan Nasional
menjadi Jalan Kota (Downgrade) dan Jalan Kota menjadi Jalan Nasional
(Upgrade) serta perubahan fungsi Jalan Arteri Sekunder, Kolektor Sekunder
serta Lokal Sekunder
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, maka Keputusan Walikota Probolinggo
Nomor : 188.45/149/KEP/425.012/2010 tentang Penetapan Status Ruas Jalan
Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 3 halaman + lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 315 Tahun 2022
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 747 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pengaturan Route Angkutan Mobil Barang untuk Mengangkut Orang di Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 535, BD.2009/No.68 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 747 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pengaturan Route Angkutan Mobil Barang untuk Mengangkut Orang di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan baru situasi dan kondisi di lapangan, maka dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 747 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pengaturan Route Angkutan Mobil Barang Untuk Mengangkut Orang di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 747 Tahun 2007
Peraturan ini memuat perubahan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah;Ketentuan Pasal 2 angka 10 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2009.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 747 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pengaturan Route Angkutan Mobil Barang untuk Mengangkut Orang di Kabupaten Banjarnegara (diubah)
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 743 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11/PRT/M/2016, BN. 2016/NO.543, Jdih.pu.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat