PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman, Gatot SUbroto, Jeneral M.T Haryono, Jenderal D.I. Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan H.R. Rasuna Said
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat