Peraturan ini memuat perubahan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah;Ketentuan Pasal 2 angka 10 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat