JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 26, BN.2021/No.573, jdih.menpan.go.id : 65 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang analisis pengusahaan jasa kelautan, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan
Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan
Jasa Kelautan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
647);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjan jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur kegiatan, uraian kegiatan, tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
93 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemko Padang
ABSTRAK:
bahwa Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor Bj 1281jM.SM.04.00j2018 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai validasi hasil evaluasi jabatan, pejabat pembina kepegawaian menetapkan peraturan tentang Kelas Jabatan dilingkungannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerin tah Kota Padang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PADANG, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KATEGORI JABATAN
3. PENGGUNAAN NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI
4. PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN
5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2005/37 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, kualitas dan pengembangan
karier Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
perlu diberikan tugas belajar dan ijin belajar;
b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas
Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 595/D5.1/T/2007 tentang
Larangan Kelas Jauh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c
di atas, maka perlu mengatur tentang tugas belajar dan ijin belajar di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Prps Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.MAKSUD DAN TUJUAN; 4.TUGAS BELAJAR; 5.IZIN BELAJAR; 6.KETENTUAN BAGI PNS YANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN; 7.KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN; 8.MASA STUDI; 9.S A N K S I; 10.PEMANTAUAN/EVALUASI DAN LAPORAN; 11.PENEMPATAN KEMBALI; 12.PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP; 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 800/06/Kepeg/2010 tentang Standar Waktu Pendidikan dan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Tugas belajar dan Ijin Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2010 Dicabut.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: dalam rangka tertib administrasi dan penataan pegawai pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun nomenklatur jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagai rujukan dalam rangka perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan ini perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018.
Materi Pokok: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara singkat dan tepat tentang tugas pokok dan fungsi PNS bagi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, kompetensi, kebutuhan Perangkat Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
97 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 39, BN.2018/No.78,peraturan.go.id: 9 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 27 Tahun 2017
PERBUP Kab. Barito Utara No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Pada Kecamatan di Kabupaten Barito Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Utara serta Peraturan Bupati Barito
Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,
dipandang perlu menetapkan Tugas dan Uraian Tugas
Jabatan pada Kecamatan di Kabupaten Barito Utara.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUGAS POKOK;
BAB III
TATA KERJA;
BAB IV
TUGAS DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan
Bupati Barito Utara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tugas dan
Uraian Tugas Jabatan pada Kecamatan di Kabupaten Barito
Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LN.2021/No.199, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang sesuai ciengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD pada PNS yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 105 Tahun 2006.
Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat