Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 30 Tahun 2011

Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.MAKSUD DAN TUJUAN; 4.TUGAS BELAJAR; 5.IZIN BELAJAR; 6.KETENTUAN BAGI PNS YANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN; 7.KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN; 8.MASA STUDI; 9.S A N K S I; 10.PEMANTAUAN/EVALUASI DAN LAPORAN; 11.PENEMPATAN KEMBALI; 12.PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP; 1

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2011
Tanggal Berlaku
11 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.30
Subjek
PENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan