penataan - Dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan HAM nya melalui ikhtiar pemberdayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatannya Dan peningkatan jumlah PKL di Kab. Tasikmalaya dapat menimbulkan dampak terhadap terganggunya ketertiban, kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (16) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak kewajiban Dan Larangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Perencanaan Program Dan Penganggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis
b. untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
bahwa peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan, fungsi prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta mewujudkan lingkungan kabupaten yang bersih, sehat, indah,
c. tertib dan aman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3726);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
291);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAB IV
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKIM LIMA
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB IX PENDANAAN
BABX
SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR I TAHUN 2020
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
penyelanggaraan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PP No. 38 Tahun 2007 mewujudkan visi Kota Tasikmalaya yaitu dengan iman dan takwa Kota Tasikmalaya sebagai pusat Perdagangan dan industri Termaju di Jabar Perda Kot. Tasikmalaya no. 28 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2007; UU no 20 Tahun 2018; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permendagri No. 70/M.DAG/PER/12/2013; Perda Kot. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Klasifikasi Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern,Pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moden, Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Pelapora , Pembinaan Dan Pengawasn , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
31 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2019
pembelian - beras - oleh - aparatur p- sipil - negara - pada - pemerintah - kabupaten - bogor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2019/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBELIAN BERAS OLEH APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program Revitalisasi pembangunan Pertanian perdesaan dengan tujuan produksi padi dan peningkatan pendapatan petani di Kab. Bogor dalam rangka mendukung Pemasaran hasil produksi padi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pembelian Beras oleh aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 5Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Pertanian No. 31 /PERMENTAN /PP.130/8/2017; Perda kab. Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 61 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 62 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan tujuan, Rang Lingkup Dan Sasaran, Pelaksanaan Penugasan, Penyediaan Beras, Jenis Dan Kemasan , Jumlah Dan Harga, Pembelian , Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2022
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. No. 2022/18, TLD. 126, LL Prov Papbar: 32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ASLI PAPUA DALAM BIDANG EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan perekonomian perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bemegara. Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Provinsi Papua Barat. Keterlibatan perernpuan asli Papua dalam pembangunan dan pemberdayaan di bidang ekonomi kreatif masih banyak yang tertinggal sehingga dibutuhkan langkah-langkah afirmatif guna mengatasi kesenjangan tersebut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengenai Pembangunan Dan Pemberdayaan Perempuan Asli Papua Dalam Bidang Ekonomi Kreatif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017
pentaan - dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017/217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketrntuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 keberadaan kaki lima di cimahi perlu dikelola maka perlu ditetapkan dengan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 tahun 2001; UU Nio. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 1 Tahun 2011; Uu No,. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Larangan, pendanaa, Monitoring Evaluasi Dan pelaporan, Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014
penataan - pembinaan - pasar - tradisional - pusat - perbelanjaan - dan - toko - modern
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. Thn 2014/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kab. Cirebon untuk meningkatkan Pembinaan Pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang ahrus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha maka perlu menetapkan Perda tentang Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan RI No. 53 / M-DAG /PER /12 /2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan RUang Lingkup, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan , Regulasi Kegiatan Perdagangan , Batas Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lokasi Dan Jarak Usaha Perdagangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasa, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedangan Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Toko Modern, Tenaga Kerja , Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggungjawaban Langsung, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2015
pengendalian - toko - modern - toko - swalayan - serta - perlindungan - usaha - kecil - warung - toko - dan - pasar - tradisional - pasar - rakyat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Toko Modern (Toko Swalayan) Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko Dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat)
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pemberian perizinan pendirian Toko Modern pengaturan dn pengendalian dimaksud pada huruf a, upaya vperlindungan dimaksud pada huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Pengendalian Toko Modern serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung Toko dan Pasa Tradisional Pasar Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/9/2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Klasifikasi Dan Kriteria, lokasi Dan Jarak Tempat Usaha,Persyaratan Penidiran Toko Modern, Alokasi Toko Modern, Jam Kerja, Kemitraan Usaha, Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2023
kabupaten bintan tahun 2022-2026 - peta jalan pengembangan ekonomi kreatif
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bintan Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
Pengembangan ekonomi kreatif merupakan pilar
perekonomian dimasa depan, sehingga perlu di ditetapkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b,
lampiran huruf Z Nomor 3 dan Nomor 4 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Juncto Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal
28, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Kabupaten Bintan
berwenang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di
bidang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Bintan Tahun 2022 – 2026.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2019; UURI No.24 Tahun 2019; UU No.1 Tahun 2022; PP No.5 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.142 Tahun 2018; Permendagri No.17 Tahun 2016; Permendagri No.22 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kabupaten Bintan Tahun 2022 – 2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengembangan ekonomi kreatif, Tim pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan ekonomi kreatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat