Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2015

Pengendalian Toko Modern (Toko Swalayan) Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko Dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Klasifikasi Dan Kriteria, lokasi Dan Jarak Tempat Usaha,Persyaratan Penidiran Toko Modern, Alokasi Toko Modern, Jam Kerja, Kemitraan Usaha, Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengendalian Toko Modern (Toko Swalayan) Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko Dan Pasar Tradisional (Pasar Rakyat)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
13 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2015
Sumber
BD.2015/27
Subjek
PEREKONOMIAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan