Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2023

Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bintan Tahun 2022 - 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bintan Tahun 2022 – 2026, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengembangan ekonomi kreatif, Tim pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan ekonomi kreatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bintan Tahun 2022 - 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2023
Tanggal Berlaku
09 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan