Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan
bernegara;
b. bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan
ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang
strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan
inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata
dalam pcmbangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan
kerja di Daerah Jawa Barat;
c. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang
ada di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dikembangkan
dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan
produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan
infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi
yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang
kondusif;
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlu pengaturan
serta didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi,
dunia usaha, serta pengembangan dan pemberdayaan
pelaku ekonomi kreatif;
e . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
20 12, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun
2015,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
terdiri dari 51 Pasal, 26 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN KEGIATAN, PERENCANAAN DAN PENDATAAN , PENGEMBANGAN-PRODUK EKONOMI KREATIF, SUMBER DAYA MANUSIA TERPADU EKONOMI KREATIF , PUSAT KREASI, KEWIRAUSAHAAN EKONOMI KREATIF , PROMOSI EKONOMI KREATIF , KELEMBAGAAN EKONOMI KREATIF, KOTA KREATIF , KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA , INSENTIF , , PENDANAAN EKONOMI KREATIF, SISTEM INFORMASI EKONOMI KREATIF, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
mengatur mengenai PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD NOMOR 52 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BEBAS PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI WILAYAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Batu dan dalam rangka penataan ulang dan penertiban pedagang Kaki Lima di sekitar Taman Wisata Alun-Alun Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Bebas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Batu;
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan pedagang Kaki Lima; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Batu;
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Batu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan PenerLiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Batu ditambahkan 2 (dua) ayat
TIDAK ADA
3 HALAMAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi maasyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Bahwa Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Blora perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukkungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran. Bahwa dengan ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah. UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentanng Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Fasilitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Dan Fasilitas Penjaminan, Fasilitas Produksi Dan Produktivitas, Kemitraan Dan Jejaring Usaha, Fasilitas Perizinan Dan Standarisasi, Fasilitas Pemasaran, Pembinaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2018.
Rencana - Tata Ruang - Kawasan Strategis Nasional - Kawasan Perkotaan - Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 66, LN.2022/No.106, jdih.setneg.go.id: 166 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 123 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayal (2) PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila). Kawasan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas kawasan perkotaan inti, kawasan perkotaan di sekitarnya, dan sebagian perairan pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk kawasan metropolitan. Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Diubah dengan :
Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pendampingan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi, meningkatkan motivasi dan produksi usaha mikro di Kabupaten Klaten, maka perlu memberikan penghargaan dan pendampingan pemberdayaan terhadap usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pendampingan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 44 tahun 1997; PP No 17 Tahun 2013; PP Np 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2014; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 11 Tahun 2018; Perbup Klaten 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 50 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Penyusunan tata cara pemberian penghargaan kepada pelaku usaha mikro; dan
b. Penyusunan tata cara pendampingan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro yang dilakukan oleh dunia usaha dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah dilakukan upaya pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Kaur;
b. Bahwa dalam pengembangan kawasan stratregis cepat tumbuh di Kabupaten Kaur perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan dan daya tarik kawasan di pasar domestic;
c. Bahwa untuk mengembangkan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Kaur diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
1. UU No. 5 Tahun 1960
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 1990
4. UU No. 41 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 25 Tahun 2004
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 17 Tahun 2007
9. UU No. 26 Tahun 2007
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 32 Tahun 2009
12. UU No. 1 Tahun 2011
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 41 Tahun 1999
15. PP No. 63 Tahun 2002
16. PP No. 45 Tahun 2004
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 38 Tahun 2007
19. PP No. 26 Tahun 2009
20. Permendagri No. 29 Tahun 2008
21. Permenhut No. P.71/Menhut-II/2009
22. Permendagri No. 1 Tahun 2014
23. Perda Kab. Kaur No. 04 Tahun 2012
Pasal 2 :
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten terdiri dari :
a. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Perkotaan Bintuhan yaitu Kecamatan Kaur Selatan;
b. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Minapolitan, Kecamatan Nasal; dan
c. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Agropolitan, Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat