tata cara-penghargaan-pendampingan-usaha-mikro
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pendampingan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan apresiasi, meningkatkan motivasi dan produksi usaha mikro di Kabupaten Klaten, maka perlu memberikan penghargaan dan pendampingan pemberdayaan terhadap usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, perlu menetapkan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pendampingan Pemberdayaan Usaha Mikro di Kabupaten Klaten.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 44 tahun 1997; PP No 17 Tahun 2013; PP Np 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2014; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 11 Tahun 2018; Perbup Klaten 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 50 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Penyusunan tata cara pemberian penghargaan kepada pelaku usaha mikro; dan
b. Penyusunan tata cara pendampingan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro yang dilakukan oleh dunia usaha dan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
- 9 hlm
|