Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 108 Tahun 2000, PP Nomor 6 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan, besaran dan sumber dana cadangan, bentuk dana cadangan, pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2006.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang diberi tunjangan komunikasi intensif dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan BAP Kemampuan Keuangan Daerah Pemko Magelang TA 2020 Formula Penghitungan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang, dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemko Magelang masuk dalam kelompok sedang; sebagai landasan hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang ditetapkan dengan perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif, rincian perhitungan besaran tunjangan komunikasi intensif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hal
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 43 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 1953 tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Pemalang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA – PEMILIHAN, PENGANGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan tentang pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pemalang Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, pilkades secara bergelombang, Panitia Pemilihan Kabupaten, penetapan waktu pemungutan suara Pilkades serentak, persyaratan calon kepala desa, perubahan DPT, ujian penyaringan calon kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, tim verifikasi berkas usulan pengesahan hasil penghitungan suara, usulan pengesahan calon kepala desa terpilih, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, calon kepala desa terpilih yang terkena perkara hukum, pembiayaan pilkades, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, pilkades antarwaktu, izin bagi PNS yang mengikuti pencalonan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47A ayat (1) Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; bahwa guna memberikan petunjuk operasional terhadap pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa perlu disusun Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa;
UU No 13 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1984; PP No 7 tahun 1986; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Desa Musyawarah Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Antar Waktu, Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
84 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat