Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Desa Musyawarah Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Antar Waktu, Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Antar Waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat