Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, pilkades secara bergelombang, Panitia Pemilihan Kabupaten, penetapan waktu pemungutan suara Pilkades serentak, persyaratan calon kepala desa, perubahan DPT, ujian penyaringan calon kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, tim verifikasi berkas usulan pengesahan hasil penghitungan suara, usulan pengesahan calon kepala desa terpilih, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, calon kepala desa terpilih yang terkena perkara hukum, pembiayaan pilkades, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, pilkades antarwaktu, izin bagi PNS yang mengikuti pencalonan kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat