Pengadaan - Pengangkatan - Pemberhentian - Pengelolaan Pegawai - Non Aparatur Sipil Negara - Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, BD 2024 (23) : 16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara, badan layanan umum daerah dapat mengani^cat pegawai Non Aparatur Sipil Negara dari profesional lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahim 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa keija, hak, kewajiban dan
pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasaiican pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa. Hal yang diatur:
1. Kewenangan Pengangkatan
2. kedudukan pegawai Non ASN
3. Jenis Pegawai Non ASN
4. Pengadaan Pegawai Non ASN
5. Pengangkatan dan Penempatan
6. Batas Usia Pegawai Non ASN
7. Masa Kerja Pegawai Non ASN
8. Hak dan Kewajiban Pegawai Non ASN
9. Evaluasi Kinerja
10. Pemberhentian Pegawai Non ASN
11. Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
- 16 hlm
|