Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 27 Tahun 2024

Asuransi Barang Milik Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB 1 Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pengelola Barang Milik Daerah dan Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, BAB V Pelaksanaan, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 27 Tahun 2024 tentang Asuransi Barang Milik Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan