Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB 1 Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pengelola Barang Milik Daerah dan Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, BAB V Pelaksanaan, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat