PMK No. 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sehubungan dengan pengalihan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi kepada Badan Pengelola Migas Aceh dan ketentuan mengenai penetapan nilai perolehan air tanah perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016.
PP No.23 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.99, TLN No.5696); PP No.55 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.244, TLN No.5950); Permenkeu No.9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No.122)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut). Besaran nilai perolehan air tanah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Gubemur mengenai nilai perolehan air tanah. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 (BN Tahun 2016 No.122) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemrosesan tagihan dan penyampaian laporan pokok PAP, pokok PAT dan/ atau pokok PPJ dilaksanakan oleh BPMA untuk Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas dan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA
Terhadap dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT dan/ atau pokok PPJ yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh SKK Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran, dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan dapat diajukan kembali oleh Kepala BPMA kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
-
30 HLM. Lampiran Halaman 15 - 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020
PMK No. 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilltas Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, PP 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.218
TLN No.6418).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem OSS. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi Penanaman Modal dan jumlah realisasi produksi.
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/ atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak tidak dapat lagi, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidangbida ng usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
37 HLM, Lampiran Halaman 29 - 37.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021
PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan :
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 16/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 33; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
melalui Sistem Elektronik belum dapat menampung perkembangan pengaturan
penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai dan
pelaporan pajak pertambahan nilai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E
ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan
Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem
Elektronik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pajak Pertambahan Nilai dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang ditunjuk oleh Menteri. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara
langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku Usaha Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008
PMK No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 256/PMK.03/2008, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.07/2016
PMK No. 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat